Upah merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dihargai dan dipenuhi oleh pemberi kerja sebagai imbalan atas tenaga dan waktu yang telah diberikan. Sebagai salah satu elemen penting dalam hubungan kerja, upah tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap hasil kerja, tetapi juga berperan dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, setiap pekerja berhak menerima upah yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pada saat daftar BPJS Ketenagakerjaan masukkan jumlah upah yang sesuai, jika tidak ada sanksi hukum menanti.
Setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak, yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak, salah satunya melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ini berfungsi sebagai standar dasar yang memastikan pekerja mendapatkan imbalan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, serta mencegah praktik eksploitasi dalam dunia kerja. Kebijakan pengupahan yang baik tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga mendorong keberlanjutan ekonomi yang stabil dan produktif.
Kebijakan Mengenai Upah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terdiri dari:
- Upah Minimum Provinsi (UMP);
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Setiap tahun, Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur untuk memastikan bahwa pekerja di setiap provinsi mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setelah penetapan UMP. Besaran UMK harus lebih tinggi daripada UMP, dengan tujuan untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di tingkat kabupaten atau kota yang lebih spesifik.
Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan, baik itu UMP atau UMK, karena hal ini melanggar hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi dalam hubungan industrial.
Sanksi Upah yang Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan tidak Sesuai
Sanksi bagi pengusaha yang melaporkan upah pekerja yang tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak sesuai dengan nominal upah yang sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat beragam, tergantung pada tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Pelaporan upah yang tidak sesuai dapat merugikan pekerja, terutama terkait dengan hak-hak mereka dalam program jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Berikut adalah beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Pengusaha yang tidak melaporkan atau melaporkan upah yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat dikenakan denda administratif. Besar denda dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku dan seberapa besar pelanggaran tersebut.
2. Sanksi Hukum
Jika pengusaha terbukti dengan sengaja memalsukan data upah pekerja untuk mengurangi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan atau penyalahgunaan data peserta.
3. Sanksi Bagi Pekerja
Upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya bisa mengakibatkan pekerja penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai, seperti santunan yang lebih kecil atau klaim JHT yang tidak maksimal. Pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai dapat merasakan dampak negatif jangka panjang.
Maka dari itu, penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa data upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah akurat dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kesesuaian data ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Penegakan aturan yang ketat terkait pelaporan upah ini akan membantu menciptakan hubungan kerja yang adil dan mengurangi potensi eksploitasi dalam dunia ketenagakerjaan.
source: