Rawan Depresi, Pekerja Disarankan Lakukan Skrining Jiwa Minimal Satu Tahun Sekali

Rawan Depresi, Pekerja Disarankan Lakukan Skrining Jiwa Minimal Satu Tahun Sekali

– Dokter spesialis okupasi dr. Palupi Agustina, Sp.OK menyarankan, sama seperti medical check up, skrining jiwa perlu dilakukan oleh pekerja minimal satu tahun sekali. “Sebaiknya setiap tahun sekali skrining jiwa sama seperti MCU pada umumnya. Skrining jiwa ini untuk mencari apakah ada dugaan gangguan psikologis. Perusahaan bisa memberikan kuesioner secara umum saat MCU dilakukan,” ungkap dia di Jakarta, Selasa (2/10/2024). Pemeriksaan psikologi pekerja sangat penting dilakukan untuk memastikan individu atau pekerja tersebut dalam keadaan fit baik fisik dan mental dalam menjalankan setiap tugas di kantor.

Adapun gangguan psikologis yang bisa dialami pekerja seperti anxiety atau kecemasan sebagai reaksi terhadap suatu kondisi tertentu. Lalu, depresi atau gangguan suasana hati atau mood sedih dan kehilangan minat. Burnout kelelahan fisik dan emosional yang berhubungan dengan kerja. Serta self harm atau upaya melukai diri sendiri.

Sherly Tjoanda Jadi Pengganti Almarhum Benny Laos di Pilkada Makuku Utara, Ini Penjelasan KPU RI Wartakotalive.com “Akibatnya ada perubahan perilaku kerja misalkan absentrisme atau mangkir dari tugas, presentarisme hadir tapi tidak berguna, menarik diri, demotivasi, sensitif, implusif produktivitas menurun,” ungkap dia. Merujuk data dari Riskesda 2018, sebanyak 6,3 persen pegawai swasta dan 3,9 persen PNS atau TNI/Polri/BUMN/BUMD mengalami gangguan mental emosional.

Kemudian 4,3 persen pegawai swasta dan 2,4 persen PNS atau TNI/Polri/BUMN/BUMD mengalami depresi. Adapun kondisi di tempat kerja ini terjadi karena 80 persen karena tuntutan pekerjaan kurang memadai, peralatan kurang memadai, dan beban kerja. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *