Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres). Yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo Mahfud MD. MK menilai permohonan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mahkamah Konstisui (MK) membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Baswedan Muhaimin Iskandar.
Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES XXII/2024 yang diajukan Anies Muhaimin dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim sengketa Pilpres di sidang putusan MK, Senin (22/4/2024). Kesimpulan MK Menolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud MK Tolak Gugatan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya
BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies Muhaimin Sama dengan Anies Muhaimin, MK Tolak Gugatan Ganjar Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024 MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud, 3 Hakim Ini Dissenting Opinion
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies Muhaimin Ditolak MK, Berikut Isi Amar Putusannya Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Diajukan Anies Muhaimin, Presiden Jokowi Dinilai Tak Melanggar
Berikut kesimpulan majelis hakim MK dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES XXII/2024 sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Muhaimin. Pertama, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kewenangan MK serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum. Kedua , mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Ketiga , permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Keempat, pemohon memiliki dugaan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kelima , eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Keenam , permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Adapun amar putusan, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan untuk seluruhnya.
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar Mahfud. Namun hakim MK tidak memberikan rincian poin poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini. Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.
MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim. Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama yang diajukan oleh Anies Baswedan Muhaimin Iskandar juga mengalami penolakan serupa oleh MK.