Jaminan Sosial yang Diterima Pekerja Migran Indonesia

Jaminan Sosial yang Diterima Pekerja Migran Indonesia

Pekerja migran Indonesia, yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara, memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia dengan mengirimkan remitan atau kiriman uang yang menjadi sumber pendapatan penting bagi keluarga mereka dan negara. Meskipun sering menghadapi tantangan besar, seperti ketidakpastian status hukum, kondisi kerja yang tidak ideal, serta risiko eksploitasi di luar negeri, dedikasi dan kerja keras mereka memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi tanah air. Sebagai ujung tombak ekonomi, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia patut diperhatikan lebih, untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah perjuangan mereka mencari nafkah di negara orang.

 

Pekerja migran Indonesia berhak mendapatkan beberapa bentuk jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Namun, akses dan cakupan jaminan sosial ini sering kali bervariasi tergantung pada negara tempat mereka bekerja dan peraturan yang berlaku. Secara umum, berikut adalah beberapa jaminan sosial yang dapat diterima oleh pekerja migran Indonesia:

 

   1.  Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

 

BPJS Kesehatan adalah aspek terpenting yang harus dimiliki oleh para PMI. BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia, baik untuk pengobatan rutin maupun darurat. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pekerja migran harus terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebelum berangkat.

Memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia, baik untuk pengobatan rutin maupun darurat. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pekerja migran harus terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebelum berangkat.

 

 

   2.  Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (BPJS Ketenagakerjaan)

 

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja migran Indonesia berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan kematian selama bekerja di luar negeri, ahli waris atau pekerja itu sendiri dapat menerima santunan atau klaim asuransi. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan terkait biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja serta santunan bagi keluarga jika pekerja migran meninggal dunia.

 

 

   3.  Jaminan Hari Tua (JHT)

 

Pekerja migran Indonesia juga dapat memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. JHT ini memberikan perlindungan finansial ketika pekerja migran memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja. Pekerja migran yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk menarik manfaat JHT setelah mencapai usia pensiun atau jika mereka kembali ke Indonesia setelah masa kerja selesai.

Jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan. Untuk PMI yang belum berangkat ke negara tujuan penempatan lebih dari 5 bulan, maka harus membayar iuran.  

Pekerja migran yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga berhak untuk menarik manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)setelah memenuhi persyaratan tertentu. JHT ini adalah tabungan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun atau yang kembali ke Indonesia setelah masa kerja selesai di luar negeri.

 

 

Source:

https://jurnalbpjamsostek.or.id/index.php/bpjamsostek/article/download/16/10

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *